Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan:
  1. perikemanusiaan;
  2. nilai ilmiah;
  3. etika dan profesionalitas;
  4. manfaat;
  5. keadilan;
  6. pelindungan; dan
  7. keselamatan Klien.

Terkait

Komentar!