Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 65
(1)Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Bidan.
(2)Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Kebidanan.

Terkait

Komentar!