Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 45
(1)Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. denda administratif; dan/atau
  4. pencabutan izin.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!