Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
  1. program sarJana;
  2. program magister; dan
  3. program doktor.
(2)Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan program pendidikan profesi.

Terkait

Komentar!