Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Ketentuan mengenai izin Praktik Kebidanan bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 25 sampai dengan Pasal 30.
Terkait

Komentar!