Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 63
(1)Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
  1. kepentingan kesehatan Klien;
  2. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
  3. persetujuan Klien sendiri; dan/atau
  4. ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2)Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!