Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. denda administratif; dan/atau
  4. pencabutan izin.
Terkait

Komentar!