Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 61
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
  1. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
  3. memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  4. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  5. mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
  6. menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
  7. menghormati hak Klien;
  8. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
  9. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  10. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
  11. mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
  12. melakukan pertolongan gawat darurat.

Terkait

Komentar!