Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 49
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf a, Bidan berwenang:
  1. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil;
  2. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal;
  3. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal;
  4. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;
  5. melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan
  6. melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.

Terkait

Komentar!