Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan; atau
  3. pencabutan izin.
Terkait

Komentar!