Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 13
(1)Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidarran harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(2)Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
  1. perguruan tinggi; dan/atau
  2. Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3)Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!