Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 40
(1)Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:
  1. STR sementara;
  2. SIPB; dan
  3. tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan; atau
  3. pencabutan izin.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!