Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi Bidan lulusan pendidikan profesi harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
Terkait

Komentar!