Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 55
(1)Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Bidan.
(2)Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:
  1. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau
  2. program pemerintah.
(3)Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.

Terkait

Komentar!