Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
KEBIDANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 2SH ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANGTENTANGKEBIDANAN. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
- Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
- Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
- Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
- Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
- Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Kebidanan.
- Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.
- Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
- Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan.
- Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi.
- Surat lzin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
- Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
- Klien adalah perseorangan, keluarga, atau kelompok yang melakukan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan secara langsung maupun tidak langsung oleh Bidan.
- Organisasi Profesi Bidan adalah wadah yang menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Kebidanan.
- Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
- perikemanusiaan;
- nilai ilmiah;
- etika dan profesionalitas;
- manfaat;
- keadilan;
- pelindungan; dan
- keselamatan Klien.
Pasal 3
- meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
- meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
BAB II
PENDIDIKAN KEBIDANAN
Pasal 4
- pendidikan akademik;
- pendidikan vokasi; dan
- pendidikan profesi.
Pasal 5
- program sarJana;
- program magister; dan
- program doktor.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
- kepemilikan; atau
- kerja sama.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
- perguruan tinggi; dan/atau
- Wahana Pendidikan Kebidanan.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB III
REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
Bagian Kesatu
Registrasi
Pasal 21
- memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal 22
- memiliki STR lama;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 23
Pasal 24
Bagian Kedua
Izin Praktik
Pasal 25
- STR yang masih berlaku; dan
- tempat praktik.
- STR masih berlaku; dan
- Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB.
Pasal 26
- 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau
- 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Pasal 27
- Bidan meninggal dunia;
- habis masa berlakunya;
- dicabut berdasarkan ketentuan perundang-undangan ; atau
- atas permintaan sendiri.
Pasal 28
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
Pasal 29
Pasal 30
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
BAB IV
BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
LULUSAN LUAR NEGERI
Pasal 31
Pasal 32
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.
- penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan rnental; dan
- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal 33
BAB V
BIDAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.
- penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
- STR sementara;
- SIPB; dan
- tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
BAB VI
PRAKTIK KEBIDANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
- Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
- tcguran lisan;
- perir.rgatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
Pasal 45
- teguran lisan;
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 46
- pelayanan kesehatan ibu;
- pelayanan kesehatan anak;
- pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
- pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Pasal 47
- pemberi Pelayanan Kebidanan;
- pengelola Pelayanan Kebidanan;
- penyuluh dan konselor;
- pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
- penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau
- peneliti.
Pasal 48
Paragraf 1
Pelayanan Kesehatan Ibu
Pasal 49
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;
- melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan
- melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.
Paragraf 2
Pelayanan Kesehatan Anak
Pasal 50
- memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;
- memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;
- melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan
- memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Paragraf 3
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
Pasal 51
Pasal 52
Paragraf 4
Pelimpahan Wewenang
Pasal 53
- pelimpahan secara mandat; dan
- pelimpahan secara delegatif.
Pasal 54
Pasal 55
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau
- program pemerintah.
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Paragraf 5
Keadaan Gawat Darurat
Pasal 59
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 60
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
- menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan
- mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Pasal 61
- memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
- memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
- merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
- menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
- menghormati hak Klien;
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
- melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
- melakukan pertolongan gawat darurat.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 62
- memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
- memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
- meminta pendapat Bidan lain;
- memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
- memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Pasal 63
- kepentingan kesehatan Klien;
- permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- persetujuan Klien sendiri; dan/atau
- ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 64
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI BIDAN
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
BAB IX
PENDAYAGUNAAN BIDAN
Pasal 68
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 69
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan
- memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat. Pasal 70 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal l5 Maret 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20I9 NOMOR 56 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2OI9 TENTANG KEBIDANAN I. UMUM Pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesej ahteraan rlmllm, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat teru,ujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan berbagai upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman. Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh berbagai macam kendala seperti persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat. Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi K1ien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, serta peneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu Kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien. Ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan belum adanya kepastian hukum bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memberikan pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai penerima Pelayanan Kebidanan. Pengaturan Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Undang-Undang ini mcngatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi . Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas "perikemanusiaan" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras. Huruf b Yang dimaksud dengan asas "nilai ilmiah" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan, maupun pengalaman praktik. Huruf c Yang dimaksud dengan asas "etika dan profesionalitas" adalah bahwa pengaturan Praktik Kebidanan harus dapat mencapai dan meningkatkan profesionalitas Bidan dalam menjalankan Praktik Kebidanan serta memiliki etika profesi dan sikap profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan asas "manfaat" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan mempertahankan masyarakat. Huruf e dan meningkatkan derajat kesehatan Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Kebidanan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau. Huruf f Yang dimaksud dengan asas "pelindungan" adalah bahwa Bidan dalam menjalankan Asuhan Kebidanan harus memberikan pelindungan bagi Bidan dan masyarakat. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "keselamatan Klien" adalah bahwa Bidan dalam melakukan Asuhan Kebidanan harus mengutamakan keselamatan Klien. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Pasal 16 Cukup ^jelas Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "kecukupan" adalah memenuhi jumlah satuan angka kredit profesi. Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 3 1 Cukup ^jelas Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Cukup ^jelas Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengguna" adalah penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 35 Cukup ^jelas Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal 41 Ayat (1) Huruf a Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya" antara lain klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengaturan" adalah pengaturan di bidang teknis keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Konsil" adalah Konsil Kebidanan. Pasal 43 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pelayanan Kesehatan" antara lain Tempat Praktik Mandiri Bidan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi, klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup jelas PasaI 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Kompetensi dan kewenangan Bidan diperoleh berdasarkan pendidikan kebidanan lulusan program diploma tiga dan pendidikan kebidanan lulusan program profesi yang ditempuh. Pasal 49 Huruf a "Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil" antara lain memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka perencanaan kehamilan, perencanaan persalinan, dan persiapan menjadi orang tua. Huruf b "Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal" antara lain memberikan asuhan pada masa kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan ibu dan janin, mempromosikan air Sl-lSt.l susu ibu eksklusif, dan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan. Yang dimaksud dengan "masa kehamilan normal" adalah kehamilan tanpa komplikasi dan/atau penyakit penyerta. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah pertolongan awal kegawatdaruratan untuk resusitasi dan/atau stabilisasi sebelum dilakukan rujukan misalnya penanganan perdarahan postpartum dengan atonia uteri, dilakukan pertolongan kegawatdaruratan untuk stabilisasi ibu sebelum melakukan rujukan (seperti: pasang infus, pemberian uterotonika, oksigen). Huruf f Yang dimaksud dengan "Asuhan pascakeguguran" adalah Asuhan Kebidanan untuk melakukan penatalaksanaan terhadap perempuan yang mengalami keguguran, baik keguguran spontan ataupun keguguran diinduksi. Contohnya: memberikan konseling pra dan pasca tindakan medis, memberikan layanan kontrasepsi pascakeguguran. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2\ Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "disertai pelimpahan tanggung jawab" dalam ketentuan ini adalah tanggung jawab dalam pelayanan Kebidanan diberikan kepada Bidan sebagai penerima pelimpahan wewenang. Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "imbalan jasa" dalam ketentuan ini misalnya pembayaran dalam bentuk natura dan innatura. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 61 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c . 15 Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "penugasan khusus" adalah pendayagunaan secara khusus Bidan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Pasal 62 Pasal 62 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "resume isi rekam medis" adalah ringkasan informasi yang berisi catatan Asuhan Kebidanan dan Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan oleh Bidan kepada Klien. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Organisasi Profesi Bidan" adalah Ikatan Bidan Indonesia (lBI). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6325