Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 10
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!