Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)Pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan.
Terkait

Komentar!