Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 69
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
  1. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
  2. melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan
  3. memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat. Pasal 70 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!