Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:
  1. STR sementara;
  2. SIPB; dan
  3. tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Terkait

Komentar!