Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 64
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
  1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.

Terkait

Komentar!