Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 47
(1)Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan dapat berperan sebagai:
  1. pemberi Pelayanan Kebidanan;
  2. pengelola Pelayanan Kebidanan;
  3. penyuluh dan konselor;
  4. pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
  5. penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau
  6. peneliti.
(2)Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!