Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(4)Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Terkait

Komentar!