Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 62
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
  1. memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
  2. memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
  3. meminta pendapat Bidan lain;
  4. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
  5. memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.

Terkait

Komentar!