Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Konsil.
Terkait

Komentar!