Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  2. surat keterangan sehat fisik dan rnental; dan
  3. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Terkait

Komentar!