Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
  1. meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
  2. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
  3. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
  4. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.

Terkait

Komentar!