Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 53
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d terdiri atas:
  1. pelimpahan secara mandat; dan
  2. pelimpahan secara delegatif.

Terkait

Komentar!