Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. memiliki STR lama;
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Terkait

Komentar!