Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
  1. kepemilikan; atau
  2. kerja sama.
Terkait

Komentar!