Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Paragraf 2
Pelayanan Kesehatan Anak

Pasal 50
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
  1. memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;
  2. memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;
  3. melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan
  4. memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.

Terkait

Komentar!