Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
  1. sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 Km ^2 (lima ratus kilometer persegi); dan
  2. sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 Km ^2 (lima ratus kilometer persegi).
Terkait

Komentar!