Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(5)Kajian penetapan garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Terkait

Komentar!