Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
  1. pengaturan dan pengalokasian air sungai;
  2. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai; dan
  3. perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai.
Terkait

Komentar!