Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 34
(1)Pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengelolaan resiko banjir.
(2)Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu bersama pemilik kepentingan.

Terkait

Komentar!