Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 41
(1)Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir.
(2)Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penetapan batas dataran banjir:
  2. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir;
  3. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir;
  4. persiapan menghadapi banjir;
  5. penanggulangan banjir; dan
  6. pemulihan setelah banjir.

Terkait

Komentar!