Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat:
  1. peningkatan kapasitas sungai;
  2. tanggul;
  3. pelimpah banjir dan/atau pompa;
  4. bendungan; dan
  5. perbaikan drainase perkotaan.
Terkait

Komentar!