Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sungai.
Terkait

Komentar!