Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. kegiatan fisik; dan
  2. rekayasa secara vegetasi.
Terkait

Komentar!