Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 18
(1)Pengelolaan sungai meliputi:
  1. konservasi sungai;
  2. pengembangan sungai; dan
  3. pengendalian daya rusak air sungai.
(2)Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
  1. penyusunan program dan kegiatan;
  2. pelaksanaan kegiatan; dan
  3. pemantauan dan evaluasi.

Terkait

Komentar!