Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:
  1. palung sungai;
  2. sempadan sungai;
  3. danau paparan banjir; dan
  4. dataran banjir.
Terkait

Komentar!