Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 44
Bupati/walikota melakukan pengawasan atas zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).

Terkait

Komentar!