Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 36
(1)Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:
  1. prasarana pengendali banjir; dan
  2. prasarana pengendali aliran permukaan.
(2)Pembangunan prasarana pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat:
  1. peningkatan kapasitas sungai;
  2. tanggul;
  3. pelimpah banjir dan/atau pompa;
  4. bendungan; dan
  5. perbaikan drainase perkotaan.
(3)Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat:
  1. resapan air; dan
  2. penampung banjir.

Terkait

Komentar!