Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)Palung sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a membentuk jaringan pengaliran air, baik yang mengalir secara menerus maupun berkala.
(2)Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan topografi terendah alur sungai.

Terkait

Komentar!