Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 57
(1)Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;
  2. pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;
  3. pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
  4. pemanfaatan bekas sungai;
  5. pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
  6. pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
  7. pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;
  8. pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
  9. pembuangan air limbah ke sungai;
  10. pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
  11. pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.

Terkait

Komentar!