Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap:
  1. aliran pemeliharaan sungai; dan
  2. ruas restorasi sungai.
Terkait

Komentar!