Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
  1. topografi alur sungai;
  2. prasarana sungai;
  3. kondisi fisik daerah aliran sungai;
  4. hidrometeorologi e. hidrogeologi;
  5. kondisi penutup lahan;
  6. rencana tata ruang;
  7. kelembagaan yang terkait dengan sungai;
  8. kependudukan;
  9. mata pencaharian penduduk; dan
  10. kearifan lokal.
Terkait

Komentar!