Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
  1. bangunan prasarana sumber daya air;
  2. fasilitas jembatan dan dermaga;
  3. jalur pipa gas dan air minum; dan
  4. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
Terkait

Komentar!