Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
  1. perlindungan sungai; dan
  2. pencegahan pencemaran air sungai.
Terkait

Komentar!