Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:
  1. prasarana pengendali banjir; dan
  2. prasarana pengendali aliran permukaan.
Terkait

Komentar!