Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 31
(1)Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan
  2. mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai.
(2)Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
  1. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan
  2. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.

Terkait

Komentar!